Tujuan: Memberikan pemahaman dasar tentang aborsi aman dan tidak aman.

Aborsi aman menurut WHO.

Yaitu pada Perbedaan prosedur aborsi aman (di klinik resmi, oleh tenaga medis) dan aborsi tidak aman (oleh orang tak terlatih, tanpa alat medis standar).

Tujuan: Memberi pemahaman tentang kerangka hukum aborsi yang legal.

Aborsi diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti:

Kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu, Kehamilan akibat perkosaan, Kelainan janin yang tidak dapat bertahan hidup di luar kandungan.

Dasar hukum:

UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, Permenkes No. 3 Tahun 2016

Tujuan: Memberikan informasi jelas tentang proses aborsi di klinik resmi.

Proses dimulai dengan:

Pemeriksaan kehamilan dan kesehatan ibu, Konseling tentang pilihan dan prosedur, Tindakan aborsi sesuai usia kehamilan (misal: obat, vakum aspirasi), Pemantauan pasca tindakan: observasi efek samping, edukasi tentang pemulihan.

Tujuan: Menjelaskan bahaya dan komplikasi jika aborsi dilakukan secara ilegal.

Risiko medis: infeksi, pendarahan berat, perforasi rahim, kemandulan, bahkan kematian.

Risiko psikologis: trauma, kecemasan, penyesalan berkepanjangan.

Biaya penanganan komplikasi aborsi ilegal bisa jauh lebih mahal dan berisiko jangka panjang.

Tujuan: Menguatkan pemahaman bahwa keputusan terkait kehamilan adalah bagian dari hak dasar perempuan.

Tujuan: Menyadarkan pentingnya dukungan emosional dan psikologis.

Konsultasi & Konseling
Prosedur Pemeriksaan
Informed Consent
Pelaksanaan Tindakan Aborsi
Observasi dan Pemulihan